Kompleks Candi Prambanan
Nilai Universal yang Luar Biasa
Sintesis singkat
Kompleks Candi Prambanan terdiri dari Candi Prambanan (juga disebut Loro Jonggrang), Candi Sewu, Candi Bubrah dan Candi Lumbung. Candi Prambanan sendiri merupakan kompleks yang terdiri dari 240 candi. Semua candi yang disebutkan membentuk Taman Purbakala Prambanan dan dibangun pada masa kejayaan dinasti kuat Sailendra di Jawa pada abad ke-8 Masehi. Senyawa ini terletak di perbatasan antara dua provinsi Yogyakarta dan Jawa Tengah di Pulau Jawa.
Sedangkan Loro Jonggrang, berasal dari abad ke-9, adalah contoh brilian dari relief agama Hindu, Sewu, dengan empat pasang arca raksasa Dwarapala, adalah kompleks Buddha terbesar di Indonesia termasuk candi Lumbung, Bubrah dan Asu (candi Gana). Candi-candi Hindu dihiasi dengan relief yang menggambarkan epos Ramayana versi Indonesia yang merupakan mahakarya pahatan batu. Ini dikelilingi oleh ratusan kuil yang telah diatur dalam tiga bagian yang menunjukkan teknologi dan arsitektur bangunan batu tingkat tinggi dari abad ke-8 Masehi di Jawa. Dengan lebih dari 500 candi, Kompleks Candi Prambanan tidak hanya mewakili kekayaan arsitektur dan budaya, tetapi juga merupakan bukti nyata dari kohabitasi damai agama di masa lalu.
Kriteria (i):Kompleks Candi Prambanan menyajikan budaya keagungan seni Siwa sebagai mahakarya periode klasik di Indonesia, dan wilayah.
Kriteria (iv):Properti adalah kompleks keagamaan yang luar biasa, karakteristik ekspresi Siwa abad ke-10.
Integritas
Kompleks Candi Prambanan terdiri dari dua kelompok bangunan yang meliputi Loro Jonggrang, kompleks sewu, Lumbung, Bubrah dan Asu (Gana). 508 candi batu dengan berbagai bentuk dan ukuran baik dalam kondisi lengkap dan terpelihara atau telah dipertahankan sebagai reruntuhan. Situs ini mencakup semua elemen yang diperlukan untuk mengekspresikan signifikansinya yang luar biasa dan terpelihara dengan baik. Tidak ada ancaman pembangunan atau pengabaian; namun daerah tersebut rawan terhadap ancaman alam seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi.
Keaslian
Kompleks Candi Prambanan berisi struktur asli yang dibangun pada abad ke-9 Masehi. Kuil-kuil runtuh karena gempa bumi, letusan gunung berapi dan pergeseran kekuasaan politik di awal abad ke-11, dan mereka ditemukan kembali pada abad ke-17. Senyawa ini tidak pernah dipindahkan atau diubah. Pekerjaan restorasi telah dilakukan sejak tahun 1918, baik dalam metode tradisional asli dari batu yang saling mengunci maupun metode modern yang menggunakan beton untuk memperkuat struktur candi. Meskipun pekerjaan restorasi ekstensif telah dilakukan di masa lalu dan baru-baru ini setelah gempa bumi 2006, sangat hati-hati telah diambil untuk mempertahankan keaslian struktur.
Persyaratan perlindungan dan manajemen
Properti tersebut telah ditetapkan sebagai Properti Budaya Nasional pada tahun 1998 dan undang-undang nasional yang dikeluarkan pada tahun 2010 juga mendukung perlindungan dan konservasi properti tersebut. Pengelolaan Kompleks Candi Prambanan diakomodasi dalam Keputusan Presiden tahun 1992 yang menetapkan 77 ha yang mencakup properti di bawah kepemilikan pemerintah pusat. Area ini dibagi menjadi dua zona. Pengelolaan Zona 1 atau kawasan dalam batas dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata di bawah dua kantor wilayah yang berbeda, yaitu Balai Pelestarian Purbakala Yogyakarta dan Jawa Tengah. Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Tourism Park Ltd. bertanggung jawab atas Zona 2 yang terdiri dari zona penyangga. Untuk menerapkan operasi standar untuk pengamanan properti, pemerintah telah menetapkan peraturan tentang kawasan objek vital nasional. Semua peraturan telah ditegakkan dan dilaksanakan dengan baik.
Untuk meningkatkan pengelolaan aset, pemerintah mengeluarkan undang-undang tahun 2007 dan peraturan pemerintah tahun 2008 tentang penataan ruang nasional yang berarti bahwa penataan ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia akan diprioritaskan. Situs Prambanan telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis nasional yang terdiri dari Kompleks Candi Prambanan dan sisa-sisa candi terkait lainnya. Untuk memastikan perlindungan jangka panjang dari properti, diperlukan pengelolaan dan pengaturan terpadu yang mendukung pelestarian.
Action Plan 2007 telah dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat lokal di sekitar properti. Kesejahteraan masyarakat sekitar properti yang terkena dampak gempa 27 Mei 2006, kini membaik dengan pulihnya aktivitas ekonomi seperti biasa dan khususnya di sektor industri kreatif. Candi Siwa belum direhabilitasi namun kegiatan penelitian atau kajian teknis candi Siwa telah dilakukan pada tahun 2010 dan 2011. Hasilnya telah dibahas di tingkat nasional dan internasional dengan kesimpulan masih perlu kajian dan penelitian untuk menentukan cara penanganan Candi Siwa, termasuk pemantauan melalui studi seismograf dan crack meter secara berkala.